Beranda Tak Berkategori Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu Tinggi

Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu Tinggi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty. Foto Dok. Bawaslu RI

FTNews, Jakarta — Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, pengawasan partisipasi masyarakat kini semakin masif dan kritis. Dari Januari hingga Desember ini mencapai 31%. Sementara pada Pemilu 2019 laporan dari masyarakat selama masa kampanye hanya 19%.

“Belum pernah ada selama sejarah pemilu di Indonesia angka pengawasan partisipatif setinggi ini. Artinya masyarakat semakin kritis,” kata dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Dia mengungkapkan, kini tahapan kampanye yang memasuki hari ke-23 dan tersisa 52 hari lagi itu masih menyisakan potensi pelanggaran.

“Itu (potensi pelanggaran) semuanya ada dari pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu, kode etik pemilu, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.

Perempuan kelahiran Cianjur, 28 Februari 1978 tersebut menambahkan, Bawaslu terus berupaya memastikan masyarakat terhubung dengan Bawaslu.

“Bapak/Ibu dapat mengenali pimpinan Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini. Minimal terhubung melalui medsos (media sosial). Karena itu, tolong Bapak/Ibu mengikuti akun-akun medsos Bawaslu,” tuturnya.

Lolly meyakinkan, wajah Pemilu 2024 amat aktif di dunia digital. Dia mahfum, masyarakat dapat mudah mendapatkan informasi.
“Sayangnya Informasi yang berseliweran itu belum tentu benar. Masih butuh kebijaksanaan untuk mencermati informasi tersebut benar atau tidak. Bermanfaat atau tidak informasinya. Membawa kebaikan atau tidak informasinya,” tegas magister hukum dari Universitas Pakuan Bogor ini.

Lolly menyebutkan, hingga Selasa (19/12/2023) atau memasuki hari ke-22 tahapan kampanye, Bawaslu sudah menangani 126 konten yang melanggar melalui hasil patroli siber dari laporan masyarakat.

“Angka ini tentu angka yang keci di tengah arus percakapan yang luar biasa (banyaknya). Banyaknya informasi di dunia maya belum tentu kebenarannya teruji,” ujar Lolly.

Karena itu, lanjut dia, kita perlu bijak dan bisa melaporkan kepada Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga biar tidak main hakim sendiri biarkan Bawaslu yang akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini