Beranda Berita Terkini Bawaslu Minta KPU Segera Rampungkan PSU di Kuala Lumpur

Bawaslu Minta KPU Segera Rampungkan PSU di Kuala Lumpur

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Instagram rahmatbagja_

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merampungkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kita berharap pemungutan dan penghitungan suara ulang bisa diselesaikan sebelum 20 Maret 2024,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Bagja mengingatkan agar KPU kali ini harus benar-benar memperhatikan basis data pemilih yang berhak mencoblos di Kuala Lumpur. Artinya, data yang ada saat ini harus dimutakhirkan. Sebab, temuan Bawaslu melaporkan ada pemutakhiran yang tidak lengkap sehingga terjadi kesalahan.

“Temuan kita di lapangan ada yang nomor paspornya nomor paspor lama baru bisa dia masuk DPT. Berarti tidak ada pemutakhiran jangan-jangan? Atau ada pemutakhiran tapi tidak lengkap. Jadi kita harap KPU memperbaikinya meski memang waktu mepet,” jelas Bagja.

Menurut dia, tugas pemutakhiran data seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Namun diyakini Bawaslu, dari 490 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur hanya 60 ribuan data yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data oleh PPLN setempat.

“Jadi ada 490 ribuan kan kalau enggak salah DPT, hanya 68 ribu atau 64 ribu yang tercoklit,” ungkap Bagja.

Bagja optimistis KPU RI bisa memutakhirkan data pemilih tetap. Sebab, berdasarkan pemilu yang sudah dilangsungkan sebelumnya, sudah terpetakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan basis pemutakhiran DPT.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari memastikan telah terjadi masalah pada pemungutan suara yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Problem tersebut terjadi pada metode pemungutan suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Sehingga penghitungan suara dengan dua metode tersebut harus dihentikan.

Hasyim mengatakan problem yang ditemukan adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui oleh pihak KPU, tetapi juga Bawaslu.

Karena itu, KPU dan Bawaslu sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang yang didahului oleh pemutakhiran data pemilih.

Hasyim berjanji pemutakhiran akan dilakukan sangat hati-hati dalam menentukan siapa saja yang harus kembali menggunakan hak suaranya saat pemilihan suara ulang.

Selain itu, Hasyim akan memastikan KPU akan teliti dalam menginventarisasi nama-nama yang tercatat dalam DPT, DPTb ataupun DPK yang sudah menyuarakan hak pilihnya di dalam negeri. Sehingga ketika mereka kembali ke Malaysia, tidak akan diikutkan saat pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.

“Jadi kami cek validitas alamatnya. Lalu nama-namanya yang ada juga kita kroscek. Jika sudah ada di salah satunya maka tidak kita masukan di metode pos dan KSK, sehingga tidak milih dari satu kali. Jadi sinkronisasi ini harus sangat hati-hati,” kata Hasyim.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini