Beranda Berita Terkini Bawaslu Minta KPU-Ditjen Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Bawaslu Minta KPU-Ditjen Dukcapil Sinkronisasi Data Pemilih Non KTP Elektronik

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/foto: instagram

FTNews, Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyinkronisasi data pemilih non KTP elektronik.

“Hal ini penting untuk mencegah terjadinya masalah daftar pemilih tetap (DPT) di hari pemungutan suara. Seharusnya ini sudah dilakukan,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta, Minggu (10/12/2023).

Menurut Bagja, pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Karena itu, patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara,” kata Bagja saat diskusi Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT)/ Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Potensi Alamat TPS pada Pemilu 2024.

Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu akan semakin memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Dalam penjelasannya beberapa cara yang dilakukan Bawaslu.

Pertama kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.

“Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di Sidalih dan salinan DPT di TPS. Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara,” ujarnya.

Keempat, lanjut Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih. “Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat,” katanya.

Kelima, kata dia, Bawaslu membuka posko Kawal Hak Pilih guna menerima aduan masyarakat terkait dengan DPTb/DPT LN dan DPK/DPKLN. “Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam melakukan pengawasan, kata Bagja, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini