Beranda Berita Terkini Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon Pendaftaran Caleg

Bawaslu Minta KPU Beri Akses Silon Pendaftaran Caleg

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)

ftnews.co.id, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap KPU memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu.

Dikatakan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, hal tersebut penting agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

“(Pengawasan penting dilakukan Bawaslu) apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon), ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu,” kata Totok dalam diskusi di Media Center Bawaslu, Kamis (4/5).

Apalagi, kata Totok, hingga Kamis (4/5) baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon. Sedangkan sembilan provinsi belum bisa akses, empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.

Dia juga menyampaikan menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.

“Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon,” tandasnya.

Pengawasan tersebut lanjutnya, dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Akses Silon yang diberikan kepaa Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga, jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan,” paparnya.

Meski demikian, Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. Sepanjang itu telah dipersyaratkan UU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini