Bawaslu Larang Peserta Pemilu Bagi-bagi Sembako Gratis, Tapi Kalau Dijual 50% Boleh, Duh..?

Rakor Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (28/1/2024). Foto: Dok. Bawaslu RI

FTNews — Bagi-bagi sembako tampaknya sudah menjadi bagian dari proses kampanye hampir setiap calon anggota legislatif, bahkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Selama ini bagi-bagi sembako sudah menjadi maklum, bahkan secara masif dilakukan partai pendukung sendiri. Minggu (28/1/2024) salah satu partai pengusung paslon peserta kontestasi Pilpres 2024 di depan mata penulis bagi-bagi sembako.

Fenomena seperti sudah terjadi sejak awal-awal mulai kampanye dilakukan hampir semua partai, baik oleh caleg maupun partai pengusung caleg dan pengusung paslon presiden dan wakil presiden. Ironisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut termasuk money politic.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk tegas menindak peserta pemilu jika melakukan tindakan bagi-bagi sembako.

“Bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan,” tegas Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Minggu (28/1/2024).

Sebaliknya, Bagja justeru membolehkan jika sembako tersebut dijual dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen. Tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,” kata Bagja lagi.

Bagja bahkan mengklaim hal tersebut sudah pernah Bawaslu periode sebelumnya jalankan pada saat Pemilu Serentak 2019. Di mana saat itu, Bawaslu periode lalu tegas menilai bagi-bagi sembako sebagai politik uang.

“Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan, membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas.

“Ini menjadi penting ungkap Herwyn, karena jika jajaran Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, beda sikap antar Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu, berpotensi menimbulkan masalah bagi Bawaslu RI (pusat). Yang demikian ini seakan menimbulkan persepsi kepada publik, kalau Bawaslu tidak memiliki soliditas.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita (Bawaslu) untuk menghindari masalah dan potensi masalah yang mungkin muncul di kemudian hari,” tegas Herwyn.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup