Beranda Berita Terkini Bawaslu: KPU Dapat Dipidana jika Rekapitulasi Hasil Pemilu tak Tepat Waktu

Bawaslu: KPU Dapat Dipidana jika Rekapitulasi Hasil Pemilu tak Tepat Waktu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta— Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dapat berjalan tepat waktu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 rekapitulasi paling lambat dilakukan pada 20 Maret 2024.

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, KPU akan melanggar undang-undang,” tegas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

Berdasarkan aturan, jelasnya,  bila proses rekapitulasi suara nasional tidak selesai tepat waktu, KPU RI dapat dipidana karena melanggar aturan UU Pemilu. Meskipun demikian Bagja memaklumi rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu, karena keadaan yang memaksa, permasalahan di tingkat kabupaten/kota juga tidak sesuai jadwal seharusnya.

“Ke depan harus ada mitigasi untuk hal ini, jangan sampai sistem rekapitulasi berjenjang yang sudah baik itu bermasalah gara-gara keterlambatan, kemudian kejadian-kejadian yang tidak terselesaikan di tingkat bawah sampai atas,” ujarnya.

Dilansir rumahpemilu.org, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 204.807.222, rekapitulasi suara dilakukan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Dalam pelaksanaannya, rekapitulasi suara melibatkan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga saksi dari calon legislatif atau partai politik.

Sementara menurut Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemko Polhukam), Heri Wiranto pihaknya akan memastikan proses rekapitulasi hingga Pemilu selesai dengan memastikan situasi keamanan secara keseluruhan.

Untuk memastikan hal tersebut terus berjalan, Kemko Polhukam telah melakukan monitoring secara bertahap dengan 19 kementerian lainnya termasuk KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Secara umum kita akan selalu mengawal itu, secara nasional relatif terjaga, kondusif. Ya ada permasalahan-permasalahan yang begitu panjang dan besar ini tentu ada hal-hal yang perlu dilakukan evaluasi. Mudah-mudahan itu bisa teratasi dan KPU juga bisa menjalankan itu dengan baik,” jelas Heri.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini