Bawaslu Klarifikasi Wakil Walikota Cilegon Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Forumterkininews, Cilegon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) panggil Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang mengarahkan dukungan pada salah satu peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Cilegon Alam Ardy Ashari mengatakan, pemanggilan terhadap wakil wailkota Cilegon untuk melakukan klarifikasi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melanggar Pasal 283 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kedatangan pak wakil sebagai kapasitas, ada yang kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja,†jelas Alam, Senin (9/10/2023).
Menurut Alam, dalam Pasal 283 UU Pemulu pejabat negara atau ASN itu tidak boleh, atau dilarang mengimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Meski begitu, Bawaslu Cilegon masih belum memberikan hasil pemeriksaan. Mengingat saat ini masih dalam tahap pengkajian. Jika terbukti melakukan pelanggaran, wakil wali kota Cilegon dapat dikenakan sanksi etik.
Bawaslu Cilegon menghimbau, sesuai Pasal 283 dilarang membuat kegiatan kebijakan yang mengajak mengarahkan untuk memilih salah satu selama sebelum dan sesudah kampanye. Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa yang berpotensi dilakukan pejabat negara hingga ASN.
Seusai pemeriksaan, wakil wali kota hanya berkata singkat, “Tadi silaturahmi aja,” tandasnya sambil berlalu menuju mobil. (Ant)
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47