Beranda Berita Terkini Bawaslu Keluarkan 10.000 Surat Imbaun Cegah Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Keluarkan 10.000 Surat Imbaun Cegah Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi. (Foto: KPU)

ftnews.co.id, Jakarta-  Bawaslu telah mengeluarkan sebanyak sepuluh ribu lebih surat imbauan untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.

“(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu ‘mandek’,” ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, Senin (25/9).

Kata Lolly, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu Nomor Tahun 2017 hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

“Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?” cetus Lolly kepada peserta forum.

Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini