Beranda Berita Terkini Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Paksakan Pasang APK di Rumah Warga

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Paksakan Pasang APK di Rumah Warga

Satpol PP DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023). ANTARA/ HO-Satpol PP DKI Jakarta

FTNews, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memaksakan memasang alat peraga kampanye (APK) di rumah warga. Sebab, pemilu itu proses demokrasi. Jadi, jangan memaksa, apalagi mengancam warga.

“Ada kecenderungan pemasangan (APK) di rumah warga oleh peserta Pemilu tidak boleh dipaksa. Jadi, kampanye itu harus dilakukan secara sukarela,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Kalau Pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, kata Bagja, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan.

Sebab, tegas Bagja, pemilu salah satu proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga. Jadi, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam.

“Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program,” ujarnya.

Karena itu, Bagja mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu atau Polri bila mendapatkan pengancaman berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Kalau ada ancaman dari peserta atau tim paslon peserta pemilu laporan bisa dimasukkan ke kepolisian atau bisa dilaporkan kepada kami sehingga bisa masuk tindak pidana Pemilu atau tidak, atau tindak pidana umum,” tegas Bagja.

Pada bagian lain, Ketua Bawaslu RI mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang seperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih.

“Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti,” kata Bagja.

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada FTNews berharap selama kampanye ini berjalan aman-aman saja, tertib, damai, tidak terjadi gejolak yang menyebabkan perpecahan umat.

“Karena itu, peran KPU dan Bawaslu sebagai penyelanggara sekaligus pengawas harus benar-benar berfungsi sesuai aturan yang ditugaskan kepada mereka,” ujar Emrus Sihombing.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini