Beranda Berita Terkini Bawaslu Harap Parpol dan Caleg tak Lakukan Politik Uang untuk Beli Suara

Bawaslu Harap Parpol dan Caleg tak Lakukan Politik Uang untuk Beli Suara

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

ftnews.co.id, Jakarta—  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengharapkan masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024.

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan hal tersebut (politik uang) dan bisa melaporkan kepada Bawaslu,” kata Bagja usai menghadiri pelantikan 130 anggota KPU kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Banten, Jambi, dan Sumatera Barat, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Demikian dikutip dari Antaranews

Bagja juga berharap partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih.

Bawalu, jelasnya, juga melakukan  peningkatan pengawasan dengan melibatkan banyak pengawas untuk mengawasi pelaksanaan masa kampanye. “Dahulu, pengawasan yang melibatkan banyak orang itu dilakukan pada masa tenang. Pada Pemilu 2024, pengawasan (intens) kami tarik sejak masa kampanye,” ucapnya.

Hal yang dia sampaikan itu terkait pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem apa pun. Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (15/6).

Berikutnya, Bagja pun menyampaikan dengan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang lebih pendek daripada masa Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu, para calon anggota legislatif (caleg) tidak punya cukup waktu untuk mempromosikan diri dan rencana program kepada masyarakat.

Dengan demikian, mereka berpotensi menempuh cara instan untuk mendulang suara memenangi Pemilu 2024 dengan melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih. “Masa 75 hari itu ‘kan sudah di ujung (dekat ke hari pencoblosan). Peserta akan berlomba meyakinkan pemilih. Meyakinkan pemilih ‘kan bisa dengan uang. Ini agak berbahaya,” kata Bagja.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini