Beranda Berita Terkini Bawaslu: Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 TSM

Bawaslu: Belum Temukan Pelanggaran Pemilu 2024 TSM

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/foto: instagram

FTNews — Tidak seperti yang banyak disangkakan banyak pihak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI justeru menyatakan, belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, sampai saat ini kan ada kriteria di badan pengawas pemilu. Apakah kriteria itu (ada), sampai sekarang belum ada,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Bagja megingatkan jangan terburu menuduh Pemilu 2024 sarat pelanggaran TSM. Ada hal yang harus dibuktikan lebih jauh mengenai dugaan adanya pelanggaran Pemilu 2024 yang TSM.

“Bukti, itu bisa berupa adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana. Namun jika ada laporan tentu kita akan periksa, pasti kita akan periksa. Kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bagja.

Meski begitu, lanjut Bagja, bukti-bukti tersebut butuh ditelusuri sedemikian rupa. Mengingat, kata dia pelanggaran Pemilu yang TSM memiliki sejumlah kriteria yang lengkap.

Minta KPU Cegah TSM

Menurut dia, jika hanya di satu kecamatan sulit juga menyatakan itu sebagai TSM. Harus diingat bahwa kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, ada sistematis dan masif.

Bagja merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah pelanggaran TSM terjadi pada website KPU di Pemilu selanjutnya.

Sebab, kata dia, mengingat berbagai dugaan kecurangan Pemilu 2024 muncul dari rekapitulasi perolehan suara di website KPU RI.

“Untuk itulah rekomendasi Bawaslu terhadap Sirekap adalah memperbaiki konversi image ke angka. Namun, tetap menjalankan upload C hasil. Kenapa C hasil penting? Untuk menjaga proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar Bagja.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menangani sebanyak 46 dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun 46 pelanggaran tersebut terdiri atas temuan dan laporan.

“Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Bagja menyampaikan per 27 Februari 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan itu, Bawaslu meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.

“Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,” jelas Bagja.

Bagja menerangkan, sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lain, 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB.

Lalu, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo.

Bagja mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada pengawas Pemilu terdekat.

“Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu,” ujar dia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini