Beranda Berita Terkini Bawaslu Angkat Bicara Soal Wacana Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Bawaslu Angkat Bicara Soal Wacana Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat bagja. Foto: Dok. Bawaslu RI

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan hingga saat ini belum ada temuan yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Saya belum mendapat ada temuan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024,” tegas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Menurut dia, kalau mengacu dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengenal istilah kecurangan, melainkan pelanggaran.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi,” kata Rahmat Bagja.

Dia menambahkan, hingga pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa (membatalkan). Apakah itu memengaruhi hasil? Misalnya, adanya pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu?

Kendati begitu, lanut Rahmat Bagja, pihaknya masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan.

Bagja menyebut ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil.

Yang jelas, kata dia, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan.

Bagja juga memastikan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

“Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada,” ujarnya.

Sering batalkan hasil pemilu

Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, hasil Pemilu 2024 bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bisa terjadi asalkan bukti-bukti kecurangan tak terbantahkan, dan para hakim konstitusi punya nyali mengadili perkara pemilu.

Dia menilai MK sudah sering mendiskualifikasi hasil pemilihan. Misalnya dalam perkara pilkada, dengan mendiskualifikasi paslon yang dinyatakan menang oleh KPU.

Nah, katanya, sangat tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, berani apa tidak.

Saat menjadi Ketua MK, Mahfud mengaku sering menangani dan membatalkan hasil pemilihan langsung. Namun yang dicontohkan hasil pilkada yang bukan rezim pemilu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini