Beranda Berita Terkini Bawaslu Ajukan Dua Perubahan Rancangan Perbawaslu ke DPR

Bawaslu Ajukan Dua Perubahan Rancangan Perbawaslu ke DPR

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/foto: instagram

FTNews, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan dua perubahan Rancangan Perbawaslu, yaitu Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Pengajuan perubahan Perbawaslu tersebut, menurut Bawaslu antara lain untuk optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.

“Dalam Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, perubahan terjadi pada Pasal 2 Perbawaslu tersebut, Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan Panwaslu LN,” jelas
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan dikutip, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, jelasnya, dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu, kata Bagja.

Sementara itu, lanjut dia, dalam rancangan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bagja menyatakan isu yang melatarbelakangi perubahan Perbawaslu tersebut.

“Salah satunya, adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu LN,” kata Bagja.

Di situ dia menyampaikan, ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8.

Disebutkan Bagja, Pasal 8A Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.

Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu LN.

“Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini