ftnews.co.id, Situbondo – Kampanye di lembaga pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan dengan syarat atas izin penanggung jawab tempat pendidikan. Tidak diperbolehkan bawa atribut partai politik.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, lembaga pendidikan masih diperbolehkan menjadi tempat kampanye dengan persyaratan mendapatkan izin dari penanggung jawab sesuai.
Meski begitu kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan, Marwoto mengingatkan, juru kampanye tim pemengangan tidak boleh membawa atribut atau simbol-simbol partai politik.
“Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik,” ujar Marwoto.
Marwoto juga mengingatkan, untuk kampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan, termasuk dilarang memasang alat peraga kampanye (APK), seperti stiker, pamflet, atau baliho.
“Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah. Karena hal ini untuk menjaga ketersinggungan Ras,” jelas Marwoto seperti dikutip Antara.
Marwoto menegaskan, tempat ibadah harus sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah untuk mengurangi dampak negatif yang berpotensi terjadi seperti provokasi yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.