Beranda Berita Terkini Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Bentuk Diskriminasi

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Bentuk Diskriminasi

Jimly Asshiddiqie /foto: instagram Jimlyas

ftnews.co.id, Jakarta – Batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukan bentuk diskriminasi atau ketidakadilan. Batas umur itu merupakan bagian dari salah satu syarat pekerjaan.

Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddigie. Menurutnya, batas usia merupakan salah satu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia.

Persyaratan usia pegawai negeri sipil (PNS) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) contohnya. Jika TNI melihat batas usia sebagai bentuk diskriminasi, maka dikhawatirkan mengajukan gugatan atau judicial review (JR) ke MK.

“Kalau kemudian TNI menganggap tidak adil, lalu mengajukan gugatan agar  disamakan dengan PNS umur 60 tahun dengan alasan masih kuat, apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda, asal diatur dengan UU,” jelas Jimly kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Jimly mengatakan, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU. Jika MK membuat keputusan yang berbeda tentu harus tetap dihormati karena memang memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

Jilmy meminta semua pihak untuk menghormati apa pun putusan MK terkait persyaratan batas usia capres maupun cawapres.

“Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi, misalnya ada dissenting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” papar Jimly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini