Banyak Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah, Apa Tindakannya?

Ketua Komisi II DPR Rifqi Nizamy Karsayuda/foto: Instagram Rifqi Nizamy Karsayuda

FTNews, Jakarta— Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Penjabat Kepala Daerah dan perangkat pemda lainnya, dalam Pilkada serentak 2024, menjadi sangat disorot saat ini. Ada banyak laporan juga pemberitaan terkait hal itu.

Di sisi lain, berbagai pihak termasuk Kemendagri telah berulang-ulang memperingatkan persoalan netralitas, namun pelanggaran tetap saja terjadi. Penyebabnya, kata para pemerhati kebijakan public, lantaran penindakan atau penegakan hukum atas hal tersebut kurang berjalan baik.

Persoalan ketidaknetralan ASN ini kembali mengemuka dalam dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bahkan masalah ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR Rifqi Nizamy Karsayuda. Dalam Raker tersebut, Rifgy  mempertanyakan netralitas ASN maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ia mengungkapkan, banyak menerima laporan terkait ASN dan Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral dan memihak salah satu kandidat kepala daerah.

“Banyak sekali pemberitaan dan masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN menjelang Pilkada. Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” ujar Rifqy dalam Raker.

Rifqy menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap laporan tersebut dapat diklarifikasi.

Menurutnya, penting untuk membuka isu ini ke ruang publik agar keseriusan para penjabat dalam menyiapkan berbagai hal terkait Pilkada dapat diketahui dengan baik, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat dan hasil yang terlegitimasi.

Sementara itu, terkait dugaan ASN atau Pj Kepala Daerah yang diduga tidak netral, politisi dari Fraksi Partai Nasdem tersebut meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Wamendagri Bima Arya dalam Raker Komisi II DPR, Senin (11/11/2024)/Foto: Puspen Kemendagri

 

Sanksi Hukum bagi yang Melanggar

Sementara Wamendagri Bima Arya menegaskan pentingnya netralitas ASN. Dalam konteks itu, ujarnya, dirinya telah mengunjungi sejumlah daerah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memonitor potensi terjadinya kecurangan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan dugaan ASN yang tidak netral.

“(Dalam pertemuan itu) kami sampaikan juga bahwa ada sanksi hukum yang bisa diterapkan (kepada pihak yang melanggar),” tegasnya.

Dia menjelaskan, Kemendagri telah memiliki situation room yang dapat memonitor situasi di daerah menjelang Pilkada. Melalui desk Pilkada, tim Kemendagri memantau dinamika di daerah selama 24 jam.

Bima menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, pada 2024 gelaran itu dilangsung secara serentak sebagai upaya untuk mendukung sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan Pemda.

“Pilkada serentak ini juga kita harapkan bisa memperkuat sistem presidensial kita, bisa mengokohkan kewenangan dari eksekutif, dan menyelaraskan antara pembangunan pusat dan daerah,” tandasnya.***

 

 

 

 

Tutup