Berita Terkini
Bantahan Serangan Fajar dalam Pilbup Bangkalan

FTNews, Jakarta— Serangan fajar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bangkalan 2024 kembali disorot dalam persidangan Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan.
Kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menyampaikan tanggapannya dalam sidang agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025), dilansir mkri.
KPU Bangkalan dalam perkara ini memberikan jawabannya, mengingat posisinya sebagai Termohon. Adapun Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 2 Mathur Husyairi dan Jayus Salam. Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.
Diwakili M Faiz Putra Syanel sebagai kuasa, KPU Bangkalan (Termohon) menyatakan Pemohon tidak menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang memberi dan menerima uang. Menurut Termohon, permohonan hanya menjelaskan secara universal adanya dugaan money politic atau pembagian uang di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Terkhusus dalil permohonan yang menyebut serangan fajar melibatkan petugas KPPS, KPU Bangkalan membantahnya.
“Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon yang menyatakan terdapat KPPS di Kecamatan Konang, tepatnya di Desa Bandung yang membagi-bagikan uang sebesar 50.000 bersamaan dengan petugas KPPS yang membagikan Formulir C-6 Model pemberitahuan atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih,” kata Faiz di dalam persidangan.
Tak Lampir Bukti
Hal tersebut dibantah karena menurut Termohon, Pemohon tidak melampirkan bukti yang menunjukkan petugas KPPS yang dimaksud. Ditambah, pelaporan Pemohon kepada Bawaslu Bangkalan terkait hal itu, tidak berbuah Surat Rekomendasi Bawaslu.
Selain serangan fajar, Termohon pada persidangan ini juga membantah tudingan ketidaknetralan yang turut didalilkan Pemohon di dalam permohonannya. Termohon menjelaskan bahwa TPS-TPS yang disebut Pemohon panitianya tidak netral, sama sekali tidak ada keberatan dari Pemohon.
“Apabila Pemohon tidak setuju atas rekapitulasi di tingkat TPS yang Pemohon sebutkan di atas, harusnya saksi dari Pemohon melakukan keberatan atau tidak menandatangani Form Model C-Hasil pada TPS-TPS yang Pemohon Permasalahkan,” kata Faiz.
Dengan demikian, di dalam jawabannya, Termohon, yakni KPU Bangkalan mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan sah Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024.
Adapun Pihak Terkait yang turut hadir di dalam persidangan, yakni Calon Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor Urut 1, Moch Fauzan Ja’far juga meminta hal yang sama kepada Majelis, agar menyatakan benar dan sah Keputusan KPU Bangkalan mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024.
Pihak Terkait dalam persidangan ini juga menyampaikan keterangan mengenai beberapa hal yang didalilkan Pemohon di dalam permohonannya. Di antara yang disampaikan, mengenai dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Pihak Terkait, pelanggaran TSM tidak semestinya dimohonkan Pemohon, karena bukan merupakan kewenangan MK.
“Bahwa materi permohonan Pemohon tidak terkait pelanggaran administrasi Pilkada yang bersifat TSM, tidak masuk ke dalam cakupan kewenangan Mahkamah. Rasio Mahkamah mengadili dan memutus pelanggaran administratif Pilkada yang bersifat TSM hanya jika berkenaan dengan asas Luber Jurdil sebagai gerbang terakhir,” ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait, M Syarifuddin.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai Pemberi Keterangan menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan 13 Surat Rekomendasi selama Pilkada Kabupaten Bangkalan. Lima di antaranya berisi rekomendasi agar diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Ada 5 TPS yang kita rekomendasikan kepada KPU. Itu empat dilaksanakan dengan PSU, satu dilaksanakan dengan menghitung ulang,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh.
Sementara selebihnya, direkomendasikan untuk hitung ulang, sanding data dan kode etik yang sudah terlaksana.***
-
Berita Terkini1 tahun ago
Gibran Beri Kejutan Menohok! Pengamat: Tak Menduga dan tak Terbayangkan
-
Berita Terkini1 tahun ago
Jokowi Sebut Hubungan ke Megawati Baik meski Gibran Bacawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Airlangga Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar
-
Berita Terkini1 tahun ago
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau Ulang Pemasangan APK Berbahaya
-
Berita Terkini1 tahun ago
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Berita Terkini1 tahun ago
Anis Matta: Ini Alasan Gibran Dipilih sebagai Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pesan Fahri Hamzah untuk Gibran Rakabuming Raka Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pernyataan Penutup Gibran: Dengan Hilirisasi Kita akan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya