Bamsoet: Bawaslu tak Boleh Ragu Menindak Pelanggaran Kampanye

Ketua MPR Bambang Soesatyo/foto: Tim Media Bamsoet

FTNews, Jakarta— Kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di berbagai daerah terus menuai masalah. Bukan hanya membuat penampilan wilayah jadi terlihat ‘kumuh’ karena APK dipasang sembarangan tapi bahkan menimbulkan korban.

Kasus terbaru adalah sepasang lansia yang terjatuh dari motor akibat bendera Parpol yang menghalangi pandangan di flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Permasalahan ini juga menjadi perhatian Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera menindaklanjuti insiden kecelakaan tersebut dengan menegur Parpol bersangkutan untuk menyesuaikan alat peraganya sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak terjadi lagi kecelakaan.

“Bawaslu tidak boleh ragu dalam mengambil sikap untuk menerapkan sanksi atas pelanggaran kampanye, baik melalui teguran hingga pencabutan langsung alat peraga kampanye dalam hal ini bendera Parpol,” tegas Bamsoet, Kamis (18/1/2024).

Ia juga meminta agar KPU bersama pemda untuk kembali menyosialisasikan aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, juga dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dengan begitu diharapkan, tidak adanya lagi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan parpol ataupun kontestan Pemilu.

Bawaslu melalui tim pengawasan tahapan kampanye, kata Bamsoet, agar lebih intensif dalam melakukan pengawasan di masa kampanye ini guna memastikan seluruh peserta Pemilu menjalankan kegiatan kampanye nya sesuai aturan atau tidak keluar dari koridor aturan yang telah ditetapkan.***

Tutup