Beranda Berita Terkini Bakal Caleg Belum Diizinkan Pajang Foto di Tempat Umum

Bakal Caleg Belum Diizinkan Pajang Foto di Tempat Umum

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Istimewa)

ftnews.co.id, Penajam  – Para bakal calon legislatif (caleg) belum diizinkan melakukan kampanye atau pun sosialisasi terkait Pemilu 2024. Demikian juga dengan pemasangan foto, baliho, spanduk atau gambar caleg dengan nomor urut disertai partai partai politik juga masih dilarang.

“Sosialisasi bakal caleg belum boleh dilakukan karena memang belum saatnya kampanye,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Irwan Syahwana di Penajam, Senin (16/10/2023).

Irwan menerangkan, sosialisasi para caleg yang dilarang memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk atau gambar lainnya dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukung disertai informasi daerah pemilihan (dapil).

Lebih lanjut Irwan mengatakan, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye itu bukan saja di

tempat umum. Namun larangan itu juga belaku di media sosial, media cetak, media elektronik dan online.

Sesuai aturan masa kampanye calon legislatif itu, kata Irwan, setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap (DCT). Saat ini masih tahapan verifikasi dan klarifikasi hasil pencermatan DCT.

Setelah proses verifikasi dan klarifikasi rampung, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menyusun rancangan DCT untuk selanjutnya ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

Meski setelah DCT ditetapkan para bakal caleg memiliki nomor urut sendiri. “Namun belum bisa melakukan sosialisasi atau kampanye sampai ada jadwal resmi dari KPU,” tukas Irwan seperti dikutip Antara.

Sebanyak 307 bakal caleg di Kabupaten Paser sampai saat ini ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS). Para bakal caleg harus menunggu jadwal dari KPU untuk melakukan sosialisasi atau kampanye dan memasang alat peraga kampanye pemilu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini