Beranda Berita Terkini Bagi-Bagi Susu, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

Bagi-Bagi Susu, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Gibran di Acara CFD

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/7/2023)/ANTARA/Putu Indah Savitri

FTNews, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran di acara car free day (CFD), Minggu (3/12/2023) yang membagi-bagi susu kepada masyarakat.

“Bawaslu juga mendalami kampaye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 1 Desember 2023 yang diduga melanggar aturan KPU karena melibatkan anak-anak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12/2023).

Gibran, kata Benny, melibatkan anak-anak di Jakut. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut.

Karena itu, Benny menegaskan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.

Selain itu, lanjut dia, Gibran diduga juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” imbuh Benny.

Bawaslu DKI Jakarta meminta penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menertibkan car free day (CFD) agar tak digunakan untuk kegiatan politik.

Pernyataan Bawaslu tersebut terkait dugaan aktivitas politik yaHal ini dilakukan Bawaslu usai cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di CFD pada Minggu 3 Desember 2023.

“Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD harus bebas dari aktivitas atau dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, termasuk aktivitas kampanye,” kata Benny.

Dia menjelaskan, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Menurut Benny, kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Karena itu, Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu.

Sementara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
Gibran akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD.

Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini