ASN yang tak Netral Dikenakan Sanksi
ftnews.co.id, Tulungagung – Seluruh media sosial milik individu aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung akan diawasi ketat. Statusnya sebagai pelayanan publik wajib netral, tidak berpihak ke partai manapun ataupun ke pasangan capres tertentu.
Penegasan tersebut disampiakan Pj Bupati Tulugagung Heru Suseno. “Kami akan jatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak netral,” tandasnya, Minggu (15/10/2023).
Heru mengatakan, tim IT di Infokom atau Kominfo yang telah disiapkan ditugaskan secara khusus untuk memantau dan mencatat dinamika informasi di sosial media yang berpotensi menyeret nama ASN terkait unggahan-unggahan yang bisa dipersepsikan tidak netral terkait penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Heru memberi perhatian terkait isu keamanan dan ketertiban masyarakat penyelenggaran Pemilu 2024, baik Pemilu legislatif, Pilpres maupun Pilkada Serentak. Bahkan dari sekarang mulai dilakukan pemantauan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berulang kali berpesan agar para pejabat bupati yang ditugaskan ke daerah-daerah jelang pemilu 2024 ini agar menjaga netralitas ASN. Hal ini agar situasi politik berlangsung damai dan aman. (ANT)
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47