Antara Mayor Teddy, UU Pemilu dan Debat Capres
FTNews, Jakarta — Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan
sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kini tengah menjadi sorotan publik.
Kehadiran Teddy dalam acara debat perdana calon presiden (capres) Pemilu 2024 yang digelar Kantor Komisi Pemilihan Umum, Selasa (12/12/2023) mengundang pertanyaan nitizen dan publik, bahkan rival politik Prabowo. Sebab, Teddy sebagai prajurit TNI aktif dipertanyakan netralitasnya.
Dalam acara debat perdana capres tersebut, Teddy tampak duduk di deretan kursi tim pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perwira TNI yang tergabung dalam Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu duduk tepat di belakang calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Gibran Rakabuming Raka.
Teddy juga duduk berdekatan dengan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, seperti Dewan Pembina TKN Jenderal (Purn) Wiranto dan Jenderal (Purn) Agum Gumelar.
Seperti tim sukses lainnya, Teddy juga mengenakan baju biru muda, senada dengan pakaian Prabowo-Gibran dan jajaran TKN.
Sosok Teddy Indra Wijaya
Lulus SMA, Teddy melanjutkan pendidikan di Akademi Militer (Akmil) dan lulus tahun 2011. Tiga tahun berkiprah di militer, karier Teddy melesat pesat.
Saat masih berpangkat Letnan Satu (Lettu), ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada periode pertama kepemimpinannya, 2014-2019.
Tuntas bertugas mengawal Presiden, Teddy meneruskan pendidikan militer di Amerika Serikat (AS). Selama menempuh studi di Negeri Paman Sam, pasukan prajurit Korps Baret Merah itu menorehkan prestasi cemerlang.
Dikutip dari laman resmi TNI AD, Teddy berhasil meraih tab ranger, yang menandakan bahwa ia memenuhi kualifikasi sebagai pasukan elite Angkatan Darat AS atau US Army Ranger School.
Ranger School sendiri merupakan program sekolah pasukan paling elite di Angkatan Darat AS yang menghasilkan lulusan US Army Ranger bagi Resimen Ranger ke-75.
Sekolah ini menerapkan sistem gugur, di mana setiap minggunya, siswa akan mengikuti tes meliputi kemampuan fisik, navigasi darat, taktikal tes, hingga kepemimpinan.
Persentase kelulusan sekolah ini berkisar 20-25 persen dari jumlah total siswa. Pada November 2019, Teddy menjadi lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, AS.
Ia meraih predikat International Honor Graduate di antara 185 perwira siswa, yang terdiri dari 171 perwira Amerika dan 14 perwira asing.
Sekembalinya ke Tanah Air, Teddy yang kini berpangkat sebagai Mayor itu dipercaya sebagai ajudan Prabowo, Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.
Namun kehadiran Teddy dalam debat capres menuai kontroversi mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif. Dimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu secara tegas mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto melakukan investigasi dan memberi sanksi kepada prajurit TNI aktif Mayor Teddy Indra Wijaya.
“TNI harus netral. Bila ada anggota TNI menjadi tim pemenangan itu jelas melanggar UU TNI dan UU Pemilu,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Purnawirawan perwira TNI ini juga mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tinggal diam. Dia meminta Bawaslu segera melakukan tindakan. “Tegur capres-cawapresnya. Kan sudah jelas itu ada pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komandan Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah turut mengomentari foto Teddy yang heboh di media sosial.
Fahri mengatakan, Teddy merupakan ajudan Prabowo yang masih menjabat Menteri Pertahanan. Karena itu, Teddy juga harus berbaur ketika mendampingi Prabowo ke mana-mana termasuk dalam kegiatan sebagai calon presiden.
“Makanya lulusan terbaik US Army Infantry School di Fort Benning, USA itu sering nampak memakai baju samaran alias mirip bosnya, karena dia harus melekat dan melindungi,” kata Fahri di akun media sosial X-nya, Minggu (17/12/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menegaskan, Mayor Teddy bukan bagian dari tim sukses.
“Enggak, enggak, enggak (masuk ke struktur timses Prabowo) ya. Dia sespri atau ajudan. Tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja,” ujar Erwin saat dihubungi, Senin.
Jika ada pelanggaran, kata dia, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan. Apalagi, undang-undang (UU) yang mengatur soal netralitas TNI sudah ada.
Bawaslu kaji video Teddy
Seiring dengan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran Teddy terkait netralitas anggota TNI. “Sudah, sedang kami kaji, kami tunggu hari ini,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Bagja mengatakan, pengkajian ini merupakan inisiatif Bawaslu. Bawaslu mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah video yang viral di media sosial mengenai kehadiran Teddy saat debat perdana capres.
Namun, Bagja menyebut, Bawaslu hanya akan menyampaikan dugaan dan rekomendasi apakah Teddy melakukan pelanggaran netralitas TNI atau tidak. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dan hukuman menjadi kewenangan Panglima TNI.
“Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, Mayor Teddy berisiko melakukan pelanggaran pemilu terkait kehadirannya dalam debat capres di Kantor KPU pada Selasa (12/12/2023).
Lolly menegaskan tentang netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” ujar Lolly Suhenty di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan kehadiran Teddy dalam acara itu karena mengikuti agenda Prabowo. Dia menyebut Teddy tidak mewakili institusi TNI atau swasta. Selain itu, kehadiran Teddy juga dinilai bukan karena kepentingan pribadi.
“Dia hanya ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Ajudan melekat ikut kegiatan Menhan,” kata Julius.
Menurutnya, akan berbeda jika Teddy atau prajurit aktif lainnya karena kehendak sendiri, ikut kampanye. Ia juga berkata akan salah jika Teddy menggunakan seragam militer saat itu. Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih.
Fenomena ini menarik menjadi bahan kajian baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Mabes TNI. Sebab, kalau merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Landasan hukum netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1. Sedangkan netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
Selain itu, bentuk pelanggaran netralitas TNI diantaranya adalah memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, dan pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat dalam media apapun.
Begitu juga menggunakan fasilitas dinas dan berada di area penyelenggaraan pemilu dan pilkada, serta berada di area tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara juga menjadi bentuk pelanggaran netralitas bagi TNI.
Netralitas TNI adalah amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI pun mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit TNI.
Setidaknya ada sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, dilarang secara individu/satuan/fasilitas/instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk mensukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
Karena itu, dilarang melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Berikutnya dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas/instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.
Dari dicermati dari uraian di atas, dalam kasus Mayor Teddy, bisa jadi masuk ke dalam jerat Undang-Undang yang ada. Namun masalahnya, dalam hal ini keberadaan Mayor Teddy ke acara kampanye dalam acara Debat Capres tersebut, karena mengikuti atau bertugas sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang secara kebetulan tengah menjadi calon presiden di pilpres 2024.
Karena itu, untuk memutuskan apakah Mayor Teddy terbukti melanggar aturan/undang-udang yang berlaku atau tidak. Sebelum memutuskan kasus ini perlu cermat dan telaah hati nurani. Jangan gegabah.
Bawaslu yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan kasus Mayor Teddy ini melanggar atau tidak, jangan sampai terpengaruh atau ‘masuk angin’ dari capres, ataum tim sukses paslon atau partai pengusus rival capres nomor urut 2.
Yang jelas sudah terang benderang benang merahnya kalau benar-benar merujuk pada UU atau aturan yang berlaku. Lantas bagaimana Anda?*
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47