FTNews, Kendari — Anggota Komisi II DPR RI Rusda Mahmud menyoroti adanya dugaan keterlibatan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Keterlibatan ASN tersebut dimulai dari Pj Kepala Daerah, Kepala Desa, yang hampir seluruhnya melakukan dukung-mendukung calon.
Melihat hal itu, ia mengimbau kepada seluruh Pj Gubernur untuk menerapkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, dapat memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran.
“Dari PJ sampai ke kepala desa ASN itu artinya tidak semua lah mungkin terindikasi banyak ASN itu melakukan dukung mendukung calon. Sehingga kami nantinya memberikan mengimbau PJ Gubernur untuk melakukan menerapkan aturan yang sebenar-benarnya, sehingga bisa ada mengurangi pelanggaran-pelanggaran,” katanya kepada Parlementaria di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilansir dpr.go.id
Dirinya juga mengatakan jika semua ingin aman dan kondusif kuncinya pada penegakan hukum dan kesinergisan penyelenggara terkait. Hal itu mengingat keterlibatan ASN ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI, sehingga Komisi II DPR RI berencana untuk merevisi UU Pilkada dan hal ini sudah disepakati bersama Kemendagri.
“Jadi ini upaya dari Komisi II ya bahwa kami kemarin sudah rapat dengan Kemendagri itu sepakat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi kan baru dilantik jadi masih tunggu waktunya, mungkin pemilihan kepala daerah selanjutnya akan diterapkan dan sudah ada revisi-revisi aturan,” tutupnya.***