Beranda Berita Terkini Anggota Bawaslu Lolly: Ada Potensi Gesekan di Tahapan Pilkada

Anggota Bawaslu Lolly: Ada Potensi Gesekan di Tahapan Pilkada

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty/foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta— Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dalam kacamata Bawaslu seluruh tahapan Pilkada rawan. Lolly melihat potensi terjadinya gesekan di tahapan Pilkada akan selalu ada.

“Misalnya dengan calon potensial yang akan maju, tetapi kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konflik nya dengan lingkungan terdekat, masayarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang itu dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elit, tetapi juga konflik di daerah itu,” jelas Lolly, dilansir laman Bawaslu.

Lolly juga berpendapat definisi Undang-Undang Pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Dia mencontohkan, jika kita bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan walikota, di Undang-Undang Pemilu.

Tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu di garis bawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat,” cetus wanita kelahiran cianjur ini.

Dalam paparanya, lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang orang sering tanya, mengenai apa itu definisi kampanye dalam Undang-Undang Kepala Daerah.

“Kalau di Undang-Undang Pemilu, definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat. Tetapi definisi kampanye dalam UU Kepala Daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” paparnya panjang lebar.

Dia mengatakan, Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet. Pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi, pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama penyelenggara.

“Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” tegas lolly mengakhiri.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini