Beranda Berita Terkini Anggota Baleg: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, Presiden Diberi Keleluasaan Sesuai Kebutuhan!

Anggota Baleg: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, Presiden Diberi Keleluasaan Sesuai Kebutuhan!

Gedung MPR/DPR/DPD (foto: mpr.go.id)

FTNews, Jakarta— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Amin Ak menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Amin bertutur, dengan adanya revisi ini, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya yang dipatok 34 kementerian.

Presiden yang akan datang, tambahnya, diberikan keleluasaan dalam mengelola pemerintahannya sesuai kebutuhan, demi tercapainya tujuan bersama dan mampu mewujudkan pemerintahan berasaskan good governance.

“Jumlah kementerian yang dibentuk ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden memberikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Amin melalui keterangan resminya yang diterima Parlementaria, dilansir dpr.go.id

Atas RUU tersebut, Amin mengungkapkan Fraksi PKS DPR RI berpandangan bahwa perubahan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi suatu keharusan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 79/PUU-IX/2011 terkait penjelasan Pasal 10 yang dihapus.

Dalam kesempatannya, Amin meninjau penambahan di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 6A, pada prinsipnya, sesuai dengan kebutuhan Presiden dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).” Jelas Politisi Fraksi PKS dengan merujuk Pasal 6A.

Amin yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI tersebut mengutarakan Fraksi PKS memperhatikan pula penambahan di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 9A, menurut PKS, dalam pengaturannya tidak menghambat kerja tugas, pokok dan fungsi.

“Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.” pungkasnya merujuk Pasal 9A.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini