Ahli PDIP Sebut Permohonan Partai Demokrat tak Sesuai Peraturan MK
FTNews, Jakarta— Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan menjadi Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (PDIP) untuk Perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yang dimohonkan Partai Demokrat.
Menurut Maruarar, Partai Demokrat dalam menyusun permohonan sengketa hasil ini tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan MK (PMK) tentang tata beracara dalam perkara PHPU.
“Formulasi yang sudah ada di dalam PMK sudah sangat jelas, itulah yang harus kita pergunakan. Jadi jangan biarkan misanya muncul suatu semangat sehingga menyebabkan bahwa apa yang sudah menjadi petunjuk teknis yang secara susah payah Mahkamah Konstitusi mengatur dalam aturan bahkan sudah menyosialisasikannya bagi lawyer pada bimtek (bimbingan teknis), saya kira seharusnya bisa dipedomani dan tidak melenceng dari hal itu,” papar Maruarar di hadapan Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, dilansir mkri
Maruarar mengatakan, Pemohon tidak konsisten terhadap aturan-aturan secara teknis, baik dalam Undang-Undang maupun PMK. Bahkan Maruarar menemukan keanehan dari permohonan, yaitu Pemohon menyebut perselisihan hasil Pemilu DPR RI Dapil Aceh II. Padahal Pemohon mempersoalkan perselisihan hasil Pemilu DPR RI Dapil Banten II. Kesalahan penulisan ini terjadi secara terus-menerus sampai perbaikan permohonan, sehingga menurut Maruarar, kesalahannya menjadi fatal.
Selain itu, Maruarar juga mengingatkan bahwa yang menjadi objek permohonan adalah keputusan Termohon, yaitu KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional yang memengaruhi terpilihnya Pemohon.
Namun, Pemohon perkara ini tidak menguraikan secara jelas terkait perselisihan hasil Pemilu, mulai dari sumber angka perolehan suara hingga memengaruhi perolehan kursi partai di dapil yang dimaksud.
“Kesalahan perhitungan itu memengaruhi tidak terhadap perolehan suara, perolehan kursi karena ini partai,” kata Maruarar.
Salah Posita
Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun yang dihadirkan Termohon (KPU). Andi bahkan memperhatikan posita permohonan justru memperjuangkan suara PDIP, bukan suara Partai Demokrat sendiri.
Selain itu, dia juga menyinggung adanya petitum yang disampaikan dua kali dalam permohonan. “Kesalahan fatal yang tidak mengikuti panduan teknis hukum acara MK bahwa ada petitum dua kali, ini menyalahi pedoman teknis menyalahi hukum acara, kategori terpisah substansinya berbeda,” jelas Andi.***