Ada Apa dengan Perludem? Minta KPU Jangan Tutup Sirekap
FTNews — Kritikan berbagai kalangan terhadap Sirekap — aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah marak-maraknya, bahkan banyak pihak meminta Sirekap jangan dipakai lagi.
Ironisnya, Perludem yang selama ini kerap tajam mengkritik KPU, justeru malah melarang KPU jangan ditutup Sirekap? Ada apa ini?
“Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak perlu ditutup,” tegas Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, di Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan sebenarnya bukanlah hal baru. Sebab, lima tahun lalu di Pemilu 2019 Sirekap ini sudah digunakan KPU untuk perhitungan suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Sejak mulai penghitungan suara hasil Pemilu 2024, Sabtu (14/2/2024) serentak seluruh Indonesia, Sirekap sudah mulai difungsikan kembali sebagai alat bantu.
Diketahui, belakangan gaduh gegara Sirekap, yang berdasarkan informasi yang beredar di media sosial X terkait Sirekap yang diduga di-mark-up. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di Sirekap.
Jadi gambaran masyarakat
Khoirunnisa Nur Agustyati sendiri menegaskan justeru Sirekap jangan karena akan menjadi alat bantu bagi masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum.
“Sirekap jangan ditutup karena proses penghitungan, ‘kan, lama, 35 hari untuk nasional. Dengan Sirekap itu, walaupun dia alat bantu, tapi publik bisa dapat gambaran dan juga bisa menjadi alat publikasi,” kata Khoirunnisa.
Menurut dia, masyarakat justeru sangat terbantu informasi dari Sirekap, sehingga apabila ditutup, maka publik tidak memiliki alat untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau Sirekap ditutup, kita tidak punya lagi alat kontrolnya, meskipun ada banyak inisiatif, misalnya ada Kawalpemilu, Jagasuara, dan sebagainya. Mereka memang punya relawan, tapi tidak bisa men-cover ribuan TPS,” ujarnya.
Dia menyarankan, agar sistem tersebut bisa berjalan baik, KPU secara responsif segera memperbaiki yang salah dan memastikan bahwa formulir C1 terunggah dalam sistem serta bisa diakses oleh masyarakat.
“Meski Sirekap ini katakanlah alat bantu dan bukan hasil resmi, tapi data rekapitulasinya akan diambil dari Sirekap. Jadi, kalau data Sirekap-nya tidak benar, proses rekapitulasinya takutnya tidak benar. Jadi, datanya harus benar, Sirekap-nya harus akurat,” kata Khoirunnisa.
Terkait adanya usulan dari publik agar Sirekap diaudit, Khoirunnisa menilai itu adalah usulan yang baik agar bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut sudah berjalan dengan benar atau belum.
Dia menambahkan, audit itu sebaiknya dilakukan secara independen, jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, melainkan pihak independen.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47