Ada 130 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Ketua Bawaslu Ingatkan Paslon dan Tim Sukses!

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Foto: dok Bawaslu

FTNews, Jakarta— Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memaparkan tercatat 130 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama masa kampanye Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 25 provinsi.

“Bawaslu mengawasi dan mencermati dan juga mengawasi seluruh proses tahapan kampanye yang sudah berlangsung menuju 40 hari.  Ada satu hal yang kemudian menjadi tren ya dalam hal kampanye yaitu netralitas kepala desa, lurah atau perangkat desa,” papar Bagja dalam jumpa pers bersama pihak Kemendagri, di Gedung Bawaslu RI.

Karenanya Bagja mengingatkan kepada para calon kepala daerah, juga Tim Kampanye calon kepala daerah, untuk tidak mengganggu. Para lurah, kepala desa ataupun perangkat desa, Bagja mengingatkan, agar menjaga netralitas.

“Kita sama sama menjaga agar Pilkada kali ini tidak ada pelanggaran netralitas lurah, kepala desa ataupun perangkat desa,” ucapnya.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran sejak awal masa kampanye hingga kini berjumlah 195 kasus, tersebar di 25 provinsi dengan rincian; 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara.

Dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.

“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.***

Tutup