Terkait Partai Prima, KY Panggil Ketua PN Jakpus untuk Kedua Kalinya
ftnews.co.id, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) hari ini, Senin (29/5), memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Pemilu Partai Prima.
“Komisi Yudisial hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu,” kata Jubir KY Miko Ginting dalam keterangannya.
Namun, lanjut Miko, Ketua PN Jakpus tak bisa hadir dalam pemanggilan kali ini dan akan ada pemanggilan ulang.
“Beliau tidak dapat hadir karena ada agenda. Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,”tandasnya.
Sementara itu, pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan pada Selasa (30/5). KY kata Miko, berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain KY,”pungkas Miko.