Bawaslu dan KPAI Kerja Sama Cegah Anak Terlibat Kegiatan Pemilu
ftnews.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu.
“MoU ini sebagai antisipasi karena melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa (23/5).
Tak hanya itu, keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu kata Bagja juga dapat dikenakan tindak pidana.
â€Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih,†tandasnya.
Selain dua peraturan tersebut lanjutnya, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu,” imbuh Rahmat.
Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.