Perempuan Parlemen Desak KPU Revisi PKPU Nomor 10/2023

Ilustrasi. (Foto: KPU)

ftnews.co.id, Jakarta – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka, mendesak KPU merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No: 10 tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemiu di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.

Menurut Diah, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.

“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30 persen minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30 persen sebagai calon anggota legislatif, ini kan berarti tidak sesuai dengan UU-nya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi,” kata Diah dikutip Parlementaria, Selasa (9/5).

Diah menjelaskan, jika yang menjadi alasan peraturan tersebut adalah kurang tingginya semangat perempuan di dunia politik, hal tersebut dinilai tidak relevan dan kontradiktif.

“Sebab, jika dilihat dari Pemilu 2019, dari 30 persen perempuan yang menjadi calon legislatif, terpilih keterwakilan perempuan sebanyak 21 persen yang kini menduduki kursi DPR RI. Artinya, upaya politik kaum perempuan Indonesia dan langkah politiknya dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum sebenarnya cukup signifikan,” tandasnya.

Diah juga menambahkan, jika dilihat saat ini, perempuan dalam ranah legislatif juga telah memiliki kualitas yang baik serta memberikan warna dalam pengambilan kebijakan. Jadi, tegasnya, anggota legislatif perempuan juga ketika dia mendapat kursi itu punya peran-peran strategis dalam parlemen.

Diketahui, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Tutup