Heran! Semakin Malam Semakin Banyak Pencari Keadilan Pilkada Datangi Mahkamah Konstitusi
FTNews, Jakarta—Meski sebenarnya berdasarkan ketentuan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tutup namun permohonan terus saja mengalir. Berdasarkan catatan MK, hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, masuk 283 permohonan PHP Kada Tahun 2024.
Dilansir mkri, dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
Malam kian larut. Kesibukan masih menghiasi lantai 1 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (13/12/2024). Dalam beberapa hari ini, suasana Gedung MK tidak seperti hari biasa. Para calon kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi MK.
Didampingi tim kuasa hukumnya, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.
Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.
Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan. Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel). Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.
Berdasar pantauan tim Media MK, seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00. Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas.
Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari. Hal itu disebabkan hampir seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.***