Tak Ada yang Gugat Pilgub Jakarta di MK, Artinya, Resmi Pram-Rano Menang 1 Putaran?

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Hingga waktu yang ditentukan Rabu (11/12/2024) Pukul 23.59 WIB, waktu terakhir pendaftaran gugatan PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) Jakarta, Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil-Suswono tidak juga muncul di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatannya.

Untuk diketahui untuk mendaftarkan gugatan PHP Kada ke MK, ada dua cara, yakni, datang langsung ke Mahkamah Konstitusi atau mendaftar lewat online. Namun, nampaknya kedua cara itu tidak dilakukan oleh Tim Hukum RK-Suswono.

Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.

Ada apa sebenarnya?

Padahal sebelumnya, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 itu sangat antusias menyampaikan bahwa mereka akan melangkah ke MK untuk menggugat Pilgub Jakarta. Yang digugat adalah penyelenggara Pilkada Jakarta, yakni KPUD Jakarta, juga paslon nomor urut 3 Pramono-Rano Si Doel.

Itu sebabnya, saat penetapan Hasil Pilkada Jakarta oleh KPUD pada Minggu (8/12/2024) lalu, mereka (Tim Saksi RK-Suswono) ‘Walk Out’ dan tidak mau menerima juga menandatangani Hasil Pilkada Jakarta.

Bukan hanya saksi Paslon 01, bahkan saksi Paslon 03, yang sebelum-sebelumnya tak pernah keberatan pun, tiba-tiba mengajukan keberatan atas Hasil Pilgub Jakarta. Mereka pun menolak tanda tangan.

Meski sempat ditanya oleh Ketua KPU Jakarta, ‘Apakah hasil perhitungan cocok?” Saksi menjawab, ”Cocok!” “Tapi kami menolak hasilnya!” Lanjut saksi 03.

Jawaban ‘membagongkan!’

Kala itu sempat terdengat lamat-lamat ada yang tertawa mendengar jawaban itu.

Namun, sampai  waktu pendaftaran, Rabu (11/12/2024) hampir berakhir, sosok tim kedua Paslon itu tak muncul di MK.

Tidak ada yang menggugat Pilgub Jakarta. Apakah ini berarti Pramono Anung-Rano Karno menang 1 putaran?? ***

 

 

Tutup