Tim Hukum HAS Beberkan Banyak Pelanggaran Pilgub Malut Termasuk Dugaan KPU Gelembungkan Suara

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/12/2024) di Gedung 1 MK.

Kuasa hukum Paslon 01, Junaidi Umar menjelaskan, permohonan ini diajukan untuk menggugat Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut yang dikeluarkan pada 8 Desember 2024.

Dikutip dari mkri, Junaidi mengungkapkan, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub beberapa bulan lalu. Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.

Ia menilai bahwa beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

“Kami atas nama Tim Hukum Paslon HAS Pilgub Maluku Utara mengajukan permohonan perselisihan ke MK itu atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe. Pelanggaran yang pertama adalah terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang kami anggap inprosedural. Pada saat itu, Sherly Tjoanda sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Junaidi, dikutip dari mkri.

KPU Dituding Gelembungkan Suara

Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 TPS, yang dilakukan secara masif. Selain itu, ditemukan pula adanya pemilih dari luar Maluku Utara, yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda,

ikut memberikan suara di wilayah Maluku Utara. Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para PNS untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 4, Sherly Tjoanda.

“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” tegas Junaidi.***

Tutup