KPU DKI Jakarta: Kasus Pinang Ranti tak Penuhi Unsur untuk Pemungutan Suara Ulang!
FTNEws, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUD) DKI Jakarta menyatakan tidak ada Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti karena tidak memenuhi unsur. Namun demikian kasus pidananya tetap berjalan, sudah ditangani di Gakkumdu.
“Kami masih menunggu dari Bawaslu. Namun sampai sekarang belum ada rekomendasi soal PSU (Pinang Ranti. Tapi pidananya tetap dilanjutkan di Gakkumdu,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya, Sabtu (7/12/2024).
Hal ini sejalan juga dengan pernyataan Ketua KPU Jakarta Timur, Tedi Kurnia, beberapa hari sebelumnya. “Kami sudah telaah secara hukum. Kami juga sudah memanggil KPPS Pinang Ranti untuk klarifikasi. Hasilnya, Ketua KPPS sudah diberhentikan dan Pamsung juga sudah diberhentikan. Namun kalau Pamsung yang berhentikan adalah PPS,” jelas Tedi.
Terkait PSU, lanjutnya, pihaknya sudah menelaah secara hukum dan itu tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. Karena, ucapnya, rata-rata hanya 1 surat suara yang masuk ke kotak.
“Itu pun ketika dihitung yang hadir (pemilih) di sana dengan jumlah surat suara yang ada, jumlahnya sama. Karena kan kalau memang dimasukkan, harusnya jumlah kertas suara lebih ya. Nah, ini tidak,” ujarnya.Tim
Tim Paslon 1 akan Lapor ke DKPP
Sebelumnya, Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, menuntut digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, terkait kasus Ketua KPPS dan petugas Pamsung (Pengamanan Langsung) melakukan pencoblosan surat suara.
Kasus ini sudah diproses di Gakkumdu terkait pidananya. Namun sampai sekarang Bawaslu DKI Jakarta belum mengeluarka PSU di TPS tersebut. “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.
Terkait hal itu, pihak Tim Pemenangan RIDO akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur. “Bahkan mungkin, bukan hanya Bawaslu Jaktim, tapi juga akan melaporkan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP, karena sampai sekarang belum mengeluaran rekomendasi PSU,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Ali Hakim Lubis, Anggota Tim Pemenangan RIDO, kasus pelanggaran di Pinang Ranti sudah ada kajiannya. Dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.
“Ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” ucap Ali.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia. “Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak,” tambahnya.***