Tim Pemenangan RK-Suswono Soroti Kasus Pinang Ranti: Proses Pidana sudah Berjalan tapi Rekomendasi PSU belum!
FTNews, Jakarta— Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, menuntut digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, terkait kasus Ketua KPPS dan petugas Pamsung (Pengamanan Langsung) melakukan pencoblosan surat suara.
Kasus ini sudah diproses di Gakkumdu terkait pidananya. Namun sampai sekarang Bawaslu DKI Jakarta belum mengeluarka PSU di TPS tersebut. “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.
Terkait hal itu, pihak Tim Pemenangan RIDO akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur. “Bahkan mungkin, bukan hanya Bawaslu Jaktim, tapi juga akan melaporkan Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP, karena sampai sekarang belum mengeluaran rekomendasi PSU,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Ali Hakim Lubis, Anggota Tim Pemenangan RIDO, kasus pelanggaran di Pinang Ranti sudah ada kajiannya. Dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.
“Ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” ucap Ali.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar. “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia. “Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak,” tambahnya.***