Duga Terjadi Pelanggaran TSM di Pilbup Siak, Surat Suara sudah Tercoblos

Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pada Pilkada Serentak Tahun 2024./Foto: KPU Kabupaten Siak

FTNews, Jakarta— Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3 Alfedri-Husni Merza yang menduga ada pelanggaran TSM  (Terstruktur, Sistematis, Masif) yang dilakukan paslon nomor urut 2. Pelanggaran dimaksud berupa tercoblosnya surat suara.

Hal itu menjadi dalil permohonan sebagaimana Pemohon menerima laporan pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah yang menyatakan telah tercoblosnya kolom paslon nomor urut 2 sebelum pemilih mencoblos.

“Orang kita yang kemudian masuk ke bilik suara terus mau mencoba terus dilihat kok ini sudah ada yang nyoblos, nomor 2 gitu loh, nah di, kemudian minta kepanitiaan untuk diganti. Nah kita pikir ini biasa saja kan, mungkin ada salah ini, tapi kemudian ada peristiwa lain yang kurang lebih sama,” jelas kuasa hukum Pemohon Misbahuddin Gasma, dilansir mkri

Menurut dia, kemungkinan banyak pemilih Alfedri-Husni yang tidak menyadari surat suaranya telah tercoblos lebih dahulu, sehingga surat suaranya dinyatakan tidak sah.

Akibatnya, beberapa suara yang seharusnya untuk paslon nomor urut 3 itu tidak dihitung karena menjadi tidak sah.

“Jadi semua modusnya adalah di titik sentralnya adalah (paslon) 2 karena surat suara itu rusak antara (paslon) 2 dan (paslon) 3 dengqn surat-surat suara antara (paslon) 2 dan (paslon) 1. Setiap ada temuan selalu ada (paslon) 2,” sebut Misbahuddin.

Paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal unggul 224 suara dengan meraih 82.319 suara di Pemilihan Bupati Siak, Riau. Keunggulan tersebut mengalahkan calon petahana Alfedri-Husni Merza yang memperoleh 82.095 suara. Sedangkan pasangan Irving-Sugianto mendapat 37.988 suara atau 18,77 persen.

Sebagai informasi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang masuk ke MK per Jumat (6/12/2024) pukul 17.15 WIB mencapai 80 permohonan. Jumlah ini terdiri dari 59 permohonan PHPU Bupati dan 21 permohonan PHPU Wali Kota. Permohonan sengketa hasil pilkada ini diajukan secara daring maupun secara langsung ke gedung MK.***

Tutup