PHPU Pilbup Mandailing Natal: Paslon Nomor 2 tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada tapi Diloloskan oleh KPU

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai menyidangkan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada 2024. Sebagaimana diketahui, untuk bisa mendaftar PHPU di MK, harus lah hasil perhitungan suara yang sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti di Pemilihan Bupati Mandailing Natal yang hasilnya sudah  ditetapkan dan diumumkan KPU setempat.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024). Keduanya diwakili Salman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum.

Dalil utama pihaknya menyoal tentang keberadaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon).

Sebagai informasi bahwa Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina menyatakan Pemohon memperoleh 97.488 suara, sedangkan paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 suara.

“Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina, pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5% sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%,” jelas Salman, sebagaimana dikutip dari mkri.

Kedua, lanjutnya,  mempersoalkan perbuatan Termohon yang meloloskan Paslon 02, yang belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil. “Sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil,” ucapnya.

Sebelum ke MK, sengketa ini juga telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan terhadap sikap KPU ini , lanjutnya, sudah dilaporkan ke DKPP dan sedang proses.

“Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan pemilu yang murni dan menegakkan keadilan,” jelas Salman.

Gagal Maju Pilbup Empat Lawang

Sementara itu, Budi Antoni Aljufri sebagai kandidat Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, juga mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke MK.

Dalam keterangan usai menyerahkan berkas permohonan, Fahmi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan, Pemohon dinyatakan gagal maju dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang.

Hal ini dikarenakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang berdasarkan Putusan KPU Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024, khususnya bagi Budi, dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sebab, dirinya dinilai sudah menjabat bupati di wilayah tersebut selama dua periode, sedangkan Pemohon beranggapan dirinya hanya menjabat 2 tahun 1 bulan saat menjabat bupati periode kedua.

“Kita telah melakukan upaya hukum administrasi di Bawaslu, ke PTUN dan kasasi Mahkamah Agung, lalu terakhir ke MK. Kita sudah ada contoh sebelumnya, ada beberapa calon yang tidak ditetapkan sebagai paslon bisa juga maju ke MK untuk persoalan legal standing nantinya di MK,”jelas Fahmi.

Jika nanti permohonan dikabulkan MK, pihaknya bisa ikut kampanye dan mendaftarkan diri sebagai paslon melalui PSU dari awal sebagaimana kami sebutkan di Petitum permohonan.

“Maka kami ke sini meminta agar MK menghitung periodesasi masa jabatan bupati, bagaimana menghitung masa jabatan bupati definitif yang tersandung masalah hukum. Sementara Pilkada sekarang paslonnya lawan kotak kosong,” jelas Fahmi.***

Tutup