Kemendagri Proses Hari Pemungutan Suara 27 November sebagai Hari Libur Nasional

Wamendagri Bima Arya/Foto: instagram bima arya

FTNews, Jakarta— Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kementeriannya sedang memproses hari pemungutan suara Pilkada, yakni 27 November 2024, menjadi hari libur nasional.

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024), dilansir Antara

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan hari libur nasional tersebut agar hak pilih dapat digunakan oleh tiap pemilih.

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, dan supaya partisipasi politiknya tinggi,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan, pihaknya akan menginstruksikan jajarandi daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).

Pada Pilkada sebelumnya, kata Mellaz, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” ujarnya.***

Tutup