Komisi II Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama dalam Perhitungan Suara Pilkada Serentak
FTNews, Jakarta— Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) bukan acuan utama dalam perhitungan suara Pilkada serentak 2024. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (7/11/2024).
Ia menegaskan, Sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Oleh karena itu, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, ia menilai hal itu menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan profesional.
Dilansir InfoPublik, KPU beberapa waktu lalu mengumumkan kembali menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sirekap dirancang untuk mempermudah proses rekapitulasi suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sistem ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.
Sirekap pertama kali diterapkan pada Pilkada 2020, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang terus diperbaiki. KPU berperan sebagai admin atau operator dalam menjalankan sistem ini.
Tiga Komponen Utama Sirekap
Sirekap terdiri atas tiga komponen utama yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses rekapitulasi suara:
1.Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara dan foto tersebut akan diproses melalui aplikasi Sirekap.
2.Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi suara di KPU. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
3.Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet, sehingga tetap memungkinkan kelancaran penghitungan suara di daerah terpencil.
Pentingnya akses internet yang memadai untuk mendukung penggunaan Sirekap. Pengguna sistem ini akan mendapatkan akun dengan username dan password untuk mengunggah data.***