Anggota Bawaslu yang Digerebek Direktorat Reserse Narkoba Akhirnya Dipecat!

Ketua DKPP Heddy Lugito/Foto: Humas DKPP

FTNews, Jakarta— Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Khairurrijal ternyata pengguna narkoba. Tak tanggung-tanggung dia dan teman-temannya bahkan digerebek di sebuah hotel di Kota Batam. Di TKP itu ditemukan satu pil yang diduga sisa dari narkotika yang telah digunakan.

Kasus Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Khairurrijal ini akhirnya disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas perbuatannya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Khairurrijal karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024, demikian keterangan Humas DKPP.

Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebut Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggerebek Khairurrijal di salah satu Hotel di Kota Batam. Dalam penggerebakan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh Teradu bersama tiga orang rekannya.

Terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil tes urin yg dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assesment dari BNN Provinsi Kepulauan Riau Teradu terbukti sebagai Pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi.

“Bahwa benar Teradu mengakui bahwa dirinya menggunakan narkotika sejak bulan Agustus Tahun 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (8), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 22 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito. Didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.***

Tutup