Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Gibran Rakabuming Raka Ditunda

Gibran Rakabuming Raka/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditunggu-tunggu urung dibacakan. Sedianya, hari ini, Kamis (10/10/2024). Majelis Hakim PTUN dijadwalkan membacakan putusan gugatan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Putusan sidang perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut sesuai jadwal berlangsung pukul 13.00 hingga 13.20 secara elektronik melalui e-court, demikian tercatat di laman PTUN. Namun hal itu tidak terjadi dan ditunda hingga Kamis (24/10/2024) mendatang.

Anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyatakan pembacaan putusan ditunda. “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit,” ujarnya.

 

Sumber: PTUN

Dilansir Antara, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024—2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.***

Tutup