Beranda Berita Terkini Kader PBB dan Partai Gelora Uji Syarat Pengusulan Cakada oleh Partai Politik

Kader PBB dan Partai Gelora Uji Syarat Pengusulan Cakada oleh Partai Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

FTNews, JakartaMathur Husyairi (Anggota Partai Bulan Bintang), Kholilur Rahman (Ketua DPD Gelora Bangkalan), Samsol (Sekjen DPD Gelora Bangkalan), dan Muhammad Ridha Azzaki (karyawan swasta) menguji secara materiil aturan mengenai syarat pengusulan pasangan calon.

Pasal yang diajukan, yakni Pasal 40 ayat (1), (2) (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang Perkara Nomor 120/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (17/9/2024).

Dilansir mkri, Abdul Kholiq Zuhri selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut mengebiri hak anggota partai politik karena telah menyebabkan anggota partai politik kecil tidak dapat memperoleh haknya untuk ikut dipilih dalam pemilihan kepala daerah.

Padahal sebagai warga negara, semua anggota partai politik memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. seharusnya, sambung Abdul, negara mempermudah setiap warga negara untuk mengakses haknya sebagai warga negara merdeka sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Pasal a quo justru mempersulit anggota partai kecil untuk ikut serta dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan/atau sebagai wakil kepala daerah. Sebab pasal a quo hanya memperbolehkan partai atau gabungan partai yang memiliki kursi atau suara di parlemen daerah yang diperbolehkan atau dianggap memiliki hak menominasikan calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.”

“Sementata partai kecil non-parlemen yang tidak memiliki perolehan suara dan kursi yang cukup di parlemen, meski tidak dilarang  untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah namun pada hakikatnya pemberlakuan pasal a quo sama saja melarang partai kecil seperti PKB dan Partai Gelora mengajukan kader terbaiknya sendiri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas Abdul Hakim selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya.

Untuk itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terutama frasa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan” bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan” sehingga ketentuan pada Pasal 40 ayat (1) menjadi berbunyi: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah terverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Objek Permohonan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat Majelis Panel Hakim menyebutkan objek permohonan para Pemohon telah ada pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sehingga, objek  permohonan pada perkara hari ini pada prinsipnya objeknya tidak dapat dijadikan objek permohonan. Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihatnya bahwa permohonan yang diujikan para Pemohon telah dimaknai dan direkonstruksi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Jika diteruskan, ini harus dirombak total karena pasal tersebut yang harus diujikan merupakan pasal yang setelah mendapatkan pemaknaan dari MK,” jelas Arsul.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 30 September 2024 pukul 15.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemohon..***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini