Beranda Berita Terkini Bawaslu Tegaskan Miliki Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024

Bawaslu Tegaskan Miliki Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pilkada 2024

Puadi, Anggota Bawaslu RI./Foto: Dok Bawaslu RI

FTNews, Banjarmasin— Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, baru-baru ini.

“Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” katanya, dilansir Bawaslu RI.

Dikatakan Puadi, paslon petahana yang maju pada Pilkada juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya. Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ungkapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini