Ini Pernyataan KPU Jawab Upaya Partai Buruh Dorong Anies Maju Pilgub Jakarta

Anies Baswedan berkunjung ke DPD PDI Perjuangan Jakarta, Sabtu (24/8/2024)/Foto: tangkap layar, ftnews.co.id

FTNews, Jakarta— Partai Buruh berjuang mencari celah agar Anies Baswedan bisa maju di Pemilihan Gubernur Jakarta. Namun apa mau dikata, sekalipun Mahkamah Konstitusi sudah menurunkan ambang batas pencalonan Cakada (calon kepala daerah), peluang Anies maju Pilgub Jakarta sudah tertutup.

Hal ini lantaran PDI Perjuangan satu-satunya parpol yang bisa mengusung sendiri calonnya, memilih mendukung kader sendiri Pramono Anung-Rano Karno. Sementara parpol yang tersisa, yakni parpol-parpol nonparlemen yang ada seperti Partai Buruh, Partai Umat, Partai Hanura, jumlah suaranya masih jauh dari syarat 7,5 persen.

Sementara parpol parlemen, di luar PDIP, sudah masuk Koalisi KIM Plus. Pun ada partai non parlemen yang punya kursi lumayan di Jakarta—8 kursi di DPRD Jakarta— seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak mungkin bisa diharap mendukung Anies.

Yang paling penting dari semua itu adalah pernyataan Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU, yang menyatakan, partai-partai yang telah mendukung Cakada pada pendaftaran, sudah tidak bisa lagi menarik dukungannya dan beralih ke Cakada lain.

“Berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” kata Idham.

Menurut dia, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.

Ia menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.

“Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti,” tuturnya.

Apa yang disampaikan KPU ini juga sekaligus menjawab isu bahwa ada parpol yang awalnya mendukung paslon tertentu mendaftar di KPUD, berbalik dukung paslo lain. Jadi ukurannya adalah mendukung saat pendaftaran.

Idham menegaskan, tidak ada sanksi pada parpol yang menarik dukungannya pada paslon tertentu saat pendaftaran, namun ketika dia mengalihkan dukungannya untuk Cakada lain, dukungan itu tidak akan dihitung.”Jadi aturan pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi tapi parpol yang bersangkutan tidak dapat mengusung calon pengganti,” tegasnya.***

Tutup