MK Kabulkan Sebagian Permohonan Golkar di Dapil Lahat 4 Hasil Hitung Ulang

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang pengucapan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4, pada Senin (19/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 4.

Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara yang benar calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Lahat 4 pada enam TPS di Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara sah yang telah dilakukan dalam persidangan Mahkamah.

“Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dalam diktum angka 2 di atas dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi tujuh hakim konstitusi, dilansir mkri

Dalam diktum angka 2 dimaksud, Mahkamah menyatakan hasil perolehan suara yang benar di enam TPS yaitu TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat.

Dengan demikian, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4 di enam TPS tersebut. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU selaku Termohon untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagai penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mahkamah memerintahkan KPU selaku Termohon melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 pada persidangan PHPU di MK. Penghitungan ulang surat suara dimaksud telah dilaksanakan pada Jumat (16/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pembukaan kotak suara dilakukan terhadap enam TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat. Penghitungan ulang surat suara dibagi menjadi tiga panel, masing-masing panel membuka empat kotak surat suara di antaranya dua kotak surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 dari dua TPS beserta dua kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden dari kedua TPS dimaksud. Khusus kotak surat suara pemilih presiden hanya dibuka untuk memastikan daftar pemilih.

KPU melakukan pencocokan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. Daftar Pemilih Tetap-KPU, model C. Daftar Pemilih Tambahan-KPU, dan model C. Daftar Pemilih Khusus-KPU. KPU melakukan pencocokan tanda tangan KPPS pada surat suara dengan formulir model C. Hasil. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara para pihak mengenai kecocokan tanda tangan pada surat suara, Majelis Hakim yang akan merumuskan validitas tanda tangan pada surat suara.

Setelah melakukan penghitungan ulang surat suara, Majelis Hakim meminta masing-masing pihak pada setiap panel membuat laporan singkat terhadap penghitungan ulang surat suara.

Sebagai contoh, kuasa hukum Pemohon, Firnanda menuturkan tidak terdapat dokumen C. Hasil di dalam kotak suara yang dihadirkan KPU dalam persidangan. Terdapat perbedaan tanda tangan Ketua KPPS di surat suara yang disandingkan dengan C. Hasil yang dihadirkan oleh Mahkamah. Perbedaan tanda tangan ini sempat mencuat dan menjadi perdebatan dalam proses penghitungan ulang surat suara di Mahkamah.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi membuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Provinsi Sumatera Selatan) yang menjadi lampiran Putusan Mahkaman nantinya sebagai bagian dari duduk perkara.

Dalam berita acara itu dilampirkan hasil penghitungan ulang surat suara beserta laporan masing-masing para pihak yang kemudian di tanda tangani para pihak juga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.***

Tutup