Diputus Langgar Kode Etik, Ini Respon Bambang Soesatyo
FTNews, Jakarta— Ketua MPR Bambang Soesatyo merespon putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyebut dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
Bamsoet menyatakan, pihaknya menghargai Keputusan yang dikeluarkan MKD. Ia juga menegaskan tak mau mengomentari putusan tersebut karena tak ingin berpolemik.
“Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut”
“Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.
Sebagaimana diketahui, Senin (24/6/2024), Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun membacakan putusan perkara Bamsoet tersebut di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusan tersebut dikatakan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” ucap Adang.
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.***