Beranda Berita Terkini Dana Hibah Bawaslu Daerah Utamakan Honor Pengawas ‘Ad hoc’ dan Operasional

Dana Hibah Bawaslu Daerah Utamakan Honor Pengawas ‘Ad hoc’ dan Operasional

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda/foto: Bawaslu RI

FTNews, Jakarta— Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berpesan agar penggunaan dana hibah pemilihan (pilkada) Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota) harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi Bawaslu. Dia menyinggung agar penyusunan anggaran harus mengutamakan kebutuhan honorarium pengawas “ad hoc’ (sementara) serta operasional kantor.

“Kebutuhan honorarium diusahakan kita anggarkan misalnya 12 bulan sesuai standar SBM (standar biaya masukan) menteri keuangan karena itu hak mereka (petugas ad hoc). Lalu soal operasional perkantoran juga jangan dikesampingkan,” tegas dia dalam kegiatan Penelitian dan Review Serentak Anggaran Dana Hibah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, dilansir laman Bawaslu RI.

Selain itu, Herwyn meminta anggaran disusun untuk menjawab kebutuhan hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengawasan Pilkada 2024, termasuk hal-hal yang menjadi isu yang harus ditangani berdasarkan tugas fungsi serta berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.

Isu-isu yang dimaksud dia seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, politisasi SARA. “Termasuk isu yang baru berkembang bisa saja ada masalah-masalah tentang penggunaan artificial intelligent (AI). Itu isu yang memang harus kita antisipasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja kita kedepan,” papar alumnus Universitas Brawijaya itu.

Herwyn menambahkan kegiatan yang akan disusun juga harus mengutamakan output, tidak sekedar anggarannya tersedia tapi harus mengutaman output serta mengutamakan prinsip efisiensi penganggaran.

Lebih lanjut dia berpesan agar alokasi ‘cost sharing’ antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus sesuai, jangan sampai ada yang kesulitan untuk melaksanakan kegiatan strategis pada pengawasan Pilkada 2024.

“Kami harap tidak ada masalah antara provinsi dan kabupaten/kota karena ini serentak, dibicarakan secara bijak. Provinsi memerhatikan daerah yang kekurangan,” papar Herwyn.

Terakhir, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu itu meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun ‘timeline’ pelaksanaan kegiatan Pilkada 2024 wilayah masing-masing sampai akhir Desember 2024. Ini untuk memastikan penyerapan anggaran terserap dengan baik.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini