Gara-gara Putusan MA Nama Kaesang Terseret-seret, Ini Respon PSI

Kaesang Pangarep. Ketum PSI/foto: instagram PSI

FTNews, Jakarta— Berbagai tanggapan terkait lahirnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 terus bergulir, baik itu pendapat pro maupun kontra. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun tak tinggal diam, apalagi gara-gara lahirnya putusan tersebut, nama Ketum-nya Kaesang Pangarep ikut terbawa-bawa.

Waketum DPP PSI Andy Budiman menegaskan, Putusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang Pangarep. “Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini,” ujar Andy yang dikutip dari video di akun instagram PSI.

MA, lanjut Andy, pasti punya pertimbangan sendiri terkait dengan keputusan mereka dan kita menghormati keputusan para hakim di MA.  “Silahkan tanya kepada Mahkamah Agung apa alasan di balik keputusan itu,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya pernyataan ini menjadi jelas bagi semua pihak terait kondisi sesungguhnya. “Dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda dan MA terkait masalah ini,” kata Andy yang pada Pileg lalu maju dari Dapil Jateng 1.

“Kami berharap semua pihak bisa proporsional dalam menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MA pada 29 Mei 2024 lalu mengabulkan gugatan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub).

Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah syarat awal minimal cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi saat pelantikan.

“Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi amar putusan Nomor 23 P/HUM/2024.***

Tutup