PPD di Papua Pegunungan Dapil 1 Diberhentikan, Suara Perindo Menjadi Nol

Sepri Mulait selaku saksi Pemohon memberikan keterangan pada perkara PHPU Legislatif DPRD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024, Jumat (31/05/2024) di MK/foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Sudah kesepakatan dari masyarakat dan kepala suku di Distrik Maima, Papua Pegunungan, seluruh suara sebanyak 5.726 diberikan kepada Caleg Perindo, Festus Asso. Namun, jumlah perolehan suara tersebut berubah menjadi Nol saat rekapitulasi di atasnya.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (31/5/2024). Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dilansir mkri, Caleg dari Perindo Festus Asso menghadirkan beberapa saksi dalam Perkara Nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1.

Para Saksi yang dihadirkan Pemohon yang juga mantan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Distrik Assotipo, Distrik Popugoba, serta Distrik Maima menyebut suara untuk Pemohon menjadi nol.

Mantan PPD Maima Sepri Mulait menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dari masyarakat dan kepala suku di Distrik Maima, seluruh suara sebanyak 5.726 suara diberikan kepada Festus Asso. Namun, jumlah perolehan suara tersebut berubah saat rekapitulasi di atasnya. “Terjadi perubahan menjadi nol,” ujar Sepri.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Ketua PPD Assotipo Bernadus Wetipo dan mantan PPD Popugoba Petrus Asso. Ketiga mantan PPD tersebut juga mengaku diberhentikan di pertengahan jalan saat proses rekapitulasi suara belum selesai.

Menurut Bernadus, saat dirinya mau masuk ke rapat pleno tingkat Kabupaten Jayawijaya, tidak bisa karena sudah diberhentikan sebagai PPD Assotipo. “Sebelumnya tidak mengetahui tidak ada surat pemberitahuan,” kata dia.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Sonimo Lani mengaku juga tidak mengetahui alasan adanya pemberhentian sejumlah PPD. Menurut dia, Surat Keputusan (SK) mengenai penggantian anggota PPD dilakukan sepihak oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya tanpa sepengatuhan para anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.

“Pada saat itu kami sedang dalam proses pleno di distrik-distrik yang lain sehingga pada tanggal 13 Maret 2024 itu keluar surat keputusan oleh ketua sepihak tanpa kita rapat yang tadi pergantian itu SK-nya itu,” kata Sonimo.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada Dapil Papua Pegunungan 1 berujung pada terjadinya kesalahan penghitungan suara khususnya di Distrik Assotipo, Distrik Popugoba, serta Distrik Maima.

Pemohon menyebutkan 19.383 suaranya hilang kepada caleg dari partai lain di ketiga distrik tersebut. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRP Provinsi Papua Pegunungan sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1, yaitu suara Partai Perindo atas nama Festus Asso adalah 19.383 suara.***

Tutup